ArsipDiguyur Rp 1,6 Milyar, Pemerintah Batal Izinkan Ekspor PT Freeport Indonesia

Diguyur Rp 1,6 Milyar, Pemerintah Batal Izinkan Ekspor PT Freeport Indonesia

Senin 2015-01-26 13:32:45

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — PT Freeport menjalani aturan pemerintah mengenai pembangunan smelter membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said berang. Izin ekspor konsentrat yang diberikan setelah Freeport berjanji membangun smelter, terancam dibekukan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Maroef Sjamsuddin mengakui, selama ini pihaknya masih lamban menjalankan komitmen dengan pemerintah. Istilah Maroef, Freeport masih berada di jalur lambat.

 

"Terkait isu hangat. Memang saya akui bahwa ada suatu perlambatan-perlambatan atau jalan di jalur lambat perusahaan ini dalam rangka tunjukkan komitmen ke regulator," kata Maroef, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, seperti dikutip dari merdeka.com.

 

Melihat kinerja Freeport yang lamban, Maroef mengaku marah pada jajarannya. Keterlambatan Freeport tidak hanya berakibat pada perusahaan tetapi juga dampak sosial di Papua tempat perusahaan mengeruk emas.

 

"Memang lambat, maka saya marah ke staf. Kenapa enggak dipercepat. Kalau enggak jalan bagus, bagaimana dengan Papua sendiri," tegasnya.

 

Kemarahan bos anyar Freeport ini ditindaklanjuti. Salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia itu segera menggelar pertemuan dengan pemerintah di kantor ESDM, kemarin, Jumat (23/1/2015).

 

Pada pertemuan tersebut, Freeport melunak dan berkomitmen akan mengikuti aturan pemerintah untuk membangun smelter. Komitmen Freeport ini disertai konsekuensi yang tak murah.

 

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe melayangkan protes keras kepada PT. Freeport Indonesia atas kebijakan membangun smelter yang dinilai salah sasaran. 

 

Bukan membangun di Papua sebagai tempat eksplorasi, malah akan mendirikan smelter Gresik, Jawa Timur dengan berbagai kepentingan. (Baca: Enembe: Freeport Tidak Serius Menangani Masalah di Papua)

 

“Menolak keras rencana Freeport untuk membangun smelter di luar Papua,” ujar Enembe dalam keterangan pers di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/1/2015) seperti dikutip dari jpnn.com

 

Enembe menyatakan, pembangunan smelter merupakan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Berdasar UU itu, perusahaan eksplorasi diwajibkan membangun smelter sebagai bagian dari kebijakan pengembangan industri hilir.

 

“Freeport tidak memiliki itikad baik untuk membangun integrasi industri pengolahan di tanah Papua,” ujarnya.

 

Menurut Enembe, Pemerintah Provinsi Papua memiliki posisi mendasar atas pembangunan smelter Freeport. Dengan membangun smelter, Freeport diharapkan bisa membangkitkan kawasan potensial di Papua, mengentaskan kemiskinan di Papua, membuka lapangan kerja, dan menguatkan kapasitas fiskal di Papua.

 

“Sejak Freeport masuk di tanah Papua pada 1967 atas kepentingan, investasi Freeport-McMoran tidak serius. Sangat rendah kontribusi dalam kapasitas fiskal daerah.”

 

“Perlu diingat, UU Minerba dibentuk sejak 2009. Selama ini, Freeport tidak pernah mau bergerak,” tegas Enembe.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.